Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Trenggalek Marak, Warga Resah

Trenggalek | Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Sukobanteng, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, kembali mencuat dan meresahkan warga sekitar. Dari pantauan di lapangan pada Rabu (27/8/2025), kegiatan tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan di area pemukiman penduduk.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan praktik perjudian itu. Bahkan, menurut mereka, lokasi yang digunakan berada tepat di belakang rumah penduduk. Beberapa nama disebut sebagai pengendali kegiatan tersebut, termasuk inisial T dan satu orang lainnya yang berinisial DPO.

“Kami meminta aparat kepolisian, baik Polres Trenggalek maupun Polda Jatim, untuk segera menindak tegas praktik perjudian yang semakin meresahkan ini,” ujar salah satu warga.

Secara hukum, praktik perjudian jelas dilarang. Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan atau terlibat dalam permainan judi tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga sepuluh juta rupiah. Ancaman ini berlaku baik untuk pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang turut serta.

Instruksi tegas juga sebelumnya telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam sebuah pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, Kapolri menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Mabes hingga polda, diperintahkan untuk memberantas tuntas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.

Meski demikian, fakta di lapangan masih menunjukkan adanya titik rawan perjudian yang belum tersentuh penindakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak praktik haram yang jelas-jelas telah diatur dalam undang-undang.

Masyarakat berharap, jajaran kepolisian tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas agar keresahan warga dapat diakhiri. Keberadaan perjudian yang dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan tidak hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik lain yang melanggar hukum.(HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *