Malang | Arena judi Sabung Ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sempat tutup, dan belum genap 3 bulan aktivitas kembali.
Penutupan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut terjadi pada awal bulan Maret kemarin oleh aparat penegak hukum Polsek Pakisaji dan Satreskrim Polres Malang namun kini kembali aktivitas, meski ditindak ditemukan para pelaku penjudi.
Perjudian jenis sabung ayam dan Dadu di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dinilai publik, Polsek Pakisaji dan Polres Malang kurang serius, harusnya di bakar habis, supaya tidak ada lagi harapan beraktivitas. Pada hari jumat (27/03/2026).
Sejauh ini, Media sebagai kontrol sosial berharap aparat penegak hukum (APH) Polres Kabupaten Malang, Polda Jatim, Mabes Polri dapat mengambil tindakan tegas.
Aktivitas Perjudian Sabung ayam merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum Agama dan Negara di Indonesia
Pelaku Perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim)






