APH diminta Bongkar dan Bakar Markas Perjudian Sabung Ayam Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo

Warga Resah, Perjudian Sabung Ayam di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Sidoarjo Beraktivitas Bebas

Mampukah Polsek Candi, Polres Sidoarjo Bongkar dan Bakar Arena Perjudian Sabung Ayam yang Megah?

Sidoarjo | Beritasemeru.com – Wilayah Hukum Polres Sidoarjo, Marak perjudian Sabung ayam, Aktivitas Perjudian Sabung Ayam di Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali beraktivitas meresahkan, Warga sekitar. Selasa 16 Juni 2026

Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, mengaku : Kita warga disepelekan oleh Pengelola Perjudian Sabung Ayam Lokasi Gudang Bos Rokok Bapak Haji, anak saya habis kalah banyak judi, ujarnya.

Lokasi Perjudian Sabung Ayam nampak Mewah dan Megah, serta para tamu undangan Judi Sabung Ayam.

Pertanyaannya, Mampukah APH Polsek Candi, Polres Mojokerto Sidak, Bongkar dan Bakar Markas Perjudian Sabung Ayam yang meresahkan Warga?

Secara hukum, praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426.

“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.

Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang sebelumnya mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian.

Media dan warga menantang APH Polsek Candi, Polres Sidoarjo untuk membuktikan keseriusan dengan membongkar dan menutup permanen lapak Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *