Kabareskrim Polri diminta Sidak Belasan Tambang Galian dugaan Ilegal di Ngebel dan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur
Ponorogo | Beritasemeru.com – Pemkab Ponorogo menggandeng ITB untuk kajian dampak tambang, menemukan maraknya tambang ilegal di Ngebel dan Jenangan, serta melakukan penghentian aktivitas sementara.
Kebijakan dan Kajian PemerintahKajian ITB: Pada Rabu, 8 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama tim ITB untuk meneliti dampak lingkungan dan tata kelola tambang agar tidak merusak alam.
Penghentian Sementara: Plt Bupati Ponorogo meminta aktivitas tambang di kawasan Ngebel dihentikan karena banyak keluhan warga dan isu kerusakan lingkungan.
Temuan Lapangan dan LegalitasMinim Izin Resmi: Komisi D DPRD Jatim mendapati hanya ada satu penambang yang mempunyai izin sah di daerah Telaga Ngebel.
Pelanggaran Izin: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim mendapati penambangan di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, tetap nekat beroperasi walau masa izinnya sudah habis
Pulung, Sawoo, Sambit, dan Badegan. Pembahasan meliputi kesesuaian tata ruang, perubahan tata guna lahan, dampak lingkungan dan sosial, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga penyusunan rekomendasi tata kelola pertambangan berkelanjutan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa lokasi penambangan yang disurvei belum berada pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan.
Ini berdasarkan Peta Tata Guna Lahan Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 serta Rencana Ketentuan Khusus Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara atau Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) 2024–2044).
Lokasi penambangan yang berjalan selama ini mayoritas berada pada kawasan pertanian, hutan tanaman kering, dan permukiman.
Karena itu, perlu kajian lanjutan untuk menginventarisasi kawasan yang layak dikembangkan sebagai kawasan pertambangan sesuai ketentuan tata ruang.
Berdasarkan analisis perubahan tata guna lahan, klaster Jenangan – Ngebel tercatat memiliki area terganggu terbesar, yakni sekitar 38,5 hektare dengan laju ekspansi rata-rata 0,89 hektare per tahun. Selain itu, masih terdapat 15,31 hektare lahan yang belum direklamasi sehingga menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan strategi pengelolaan pascatambang.
Tim pengkaji juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian. Mulai dari pengelolaan air limbah tambang, pengendalian debu, pengelolaan limbah B3, stabilitas lereng, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi.
Kajian juga menyoroti jalur Jenangan – Ngebel yang merupakan akses utama menuju kawasan wisata Telaga Ngebel namun masih dimanfaatkan sebagai jalur angkutan material tambang.
Dalam kajian disebutkan pula intensitas kendaraan pengangkut material dapat mencapai 300–500 truk per hari, dengan muatan rata-rata 9–12 ton. Bahkan, truk over dimension over loading (ODOL)
mengangkut muatan hingga sekitar 15 ton sehingga berpotensi meningkatkan risiko kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain evaluasi kondisi eksisting, tim SPITM ITB menyampaikan rekomendasi kebijakan jangka pendek, menengah, dan panjang.
Di antaranya, pembentukan Satgas Terpadu Pengendalian Pertambangan, audit keselamatan seluruh lokasi tambang, pembangunan Dashboard GIS Pertambangan Kabupaten Ponorogo, penyusunan roadmap penanganan pertambangan tanpa izin (PETI), hingga pembangunan koridor hauling khusus untuk memisahkan angkutan tambang dari jalur masyarakat dan pariwisata.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal saat ini sudah berada pada kondisi yang memerlukan perhatian serius. Jika tidak segera disiapkan langkah penanganan jangka panjang, persoalan tersebut akan semakin kompleks.
“Kami sudah memiliki dokumen kajian yang representatif untuk menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perizinan nantinya akan dilihat dari berbagai aspek hasil kajian. Yang paling penting adalah komitmen seluruh pihak untuk mengimplementasikan rekomendasi yang telah disusun,” ungkap sekda.
Menyikapi hal diatas, Pemerhati Lingkungan Hidup Media ini peduli, menjaga, dan melindungi alam. Mereka bekerja untuk merawat kebersihan, mencegah kerusakan, dan menghentikan pencemaran.
Mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, ESDM untuk segera melakukan sidak serta menindak tegas belasan tambang galian di Ngebel dan Jenangan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang diduga ilegal karena merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Desakan ini sering disuarakan di berbagai daerah agar pengusaha tambang mematuhi hukum yang berlaku.
Alasan Desakan : Kerusakan Lingkungan, Tambang liar menyebabkan longsor, pencemaran air, dan rusaknya jalan umum akibat truk berat.
Tidak Ada Izin : Banyak aktivitas galian C beroperasi tanpa izin resmi atau dokumen IUP yang sah.
Ancaman Kesehatan : Debu dan limbah dari lokasi tambang mengganggu kesehatan warga sekitar.
Tuntutan kepada Pemerintah dan APH Sidak Lapangan: Meminta petugas turun langsung mengecek lokasi tambang yang meresahkan.
Tindakan Hukum : Menutup dan menyegel alat berat pada tambang yang melanggar aturan.
menindak tegas serta mewajibkan reklamasi pada aktivitas tambang galian yang merusak ekosistem.
Desakan ini muncul karena kerusakan lingkungan yang parah akibat tambang sering diabaikan oleh pihak pengelola, segera melakukan reklamasi segera pada area tambang galian yang merusak ekosistem, karena memicu erosi tanah, pencemaran air sungai, hingga ancaman banjir besar bagi warga sekitar.
Dampak Kerusakan Ekosistem, Erosi dan Longsor: Tanah galian yang terbuka membuat struktur tanah laban dan mudah runtuh saat hujan. (Tim)






