Kabupaten Kaur | Baru baru ini terdengar kabar yang menyebutkan, terutama menyangkut dengan proses kenaikan pangkat guru ASN tidak memiliki rekomendasi dari dinas teknis yaitu Dinas PDK Kabupaten Kaur
Kenaikan pangkat Guru ASN yang diproses di BKN Palembang melalui satker BKD PSDM Kabupaten Kaur tampa sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur
Menyangkut kenaikan pangkat guru ASN berikut tanggapa Pejabat BKD PSDM disampaikan Kabid Mutasi dan Pengadaan CPNS,Nopri menanggapi bahwa
Kenaik pangkat itu sebenarnya adalah penghargaan bagi asn.Kalau sudah memenuhi syarat,masa kerja dan angka kredit sudah cukup,guru ASN sudah boleh mengajukan kenaikan pangkat.
Kalau menyangkut dengan rekomemdasi dari Dinas teknis itu tidak menjadi syarat wajib,akan tetapi sebaiknya sebagai Guru ASN,yang bersangkutan hatur pamit dengan dinas yg menaungi yaitu dinas PDK,ucap Nopri. (Rez)






