Kabareskrim Polri belum menyentuh Tambang Galian batu di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto Aktivitas Kembali

Jawa timur | Indonesia sangat rawan banjir karena curah hujan ekstrem, topografi dataran rendah, ribuan sungai, serta faktor antropogenik seperti urbanisasi cepat, alih fungsi lahan, dan tata kelola lingkungan buruk yang memperparah kondisi, menjadikannya salah satu negara paling rentan banjir di dunia, terutama di Pulau Jawa, Sumatera, dan wilayah pesisir seperti Jakarta. Banjir sering terjadi akibat hujan deras yang tidak mampu diserap tanah dan luapan sungai, diperparah oleh perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi dan intensitas bencana hidrometeorologi.

Namun tambang Galian batu di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim, tidak menghiraukan dampak lingkungan, dokumen Media ini, mengantongi Alat berat mengeruk sungai dan bibir sungai. Rawan Longgar dan Banjar, Jumat 05 Desember 2025. Hingga saat ini masih beraktivitas. Rabu 07 Januari 2026.

Hasil pendataan dilapangan, hasil tambang galian dilarikan ke Pabrik Penggilingan Bati Dusun Oto-oto Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, di balik mulusnya proyek-proyek jalan cor dan saluran gorong-gorong di Kabupaten Mojokerto, terselip kenyataan yang jauh lebih kelam yakni tambang galian C ilegal diduga dibiarkan tumbuh subur dan bahkan masuk ke rantai pasok pembangunan infrastruktur daerah.

Apakah ini memang strategi Pemerintah Daerah untuk menekan harga bahan material baku cor beton yang mengesampingkan hukum dan alam lingkungan?

Salah satunya di Desa Kemiri dan Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, denyut kejahatan pertambangan bekerja diam-diam namun rapi. Truk-truk pengangkut batu berlalu lalang, debu beterbangan, suara excavator mendengung semuanya menyaru sebagai aktivitas sehari-hari.

salah seorang warga mengungkap realitas jauh lebih kelam material tambang ilegal (batu) diduga mengalir ke perusahaan beton besar yang subur muncul di Kabupaten Mojokerto, dan akhirnya juga masuk ke rantai pasok proyek-proyek strategis Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Dusun Oto Oto, Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto

Metro investigasi memantau lokasi galian tambang dilakukan kepada galian tambang ilegal yang beroperasi di Desa Kemiri dan Wiyu yakni dikethaui berinisial AR dan WN disebut sebagai pengusaha tambang galian C ilegal. Dua pengusaha ini disinyalir beroperasi tanpa IUP, tanpa izin lingkungan, di kawasan non-tambang, dan tanpa kontribusi resmi kepada negara.

hasil galian ilegal tersebut diduga masuk ke perusahaan besar seperti CA dan MJB serta beberapa batching plant ready-mix di Kabupaten Mojokerto yang memasok beton ke berbagai proyek Pemerintah.

“Ini menggambarkan struktur bisnis yang sistematis, juga di beberapa desa lainnya tambang ilegal tumbuh subur dan terkesan ada pembiaran dari Pemerintah,”

Lebih jauh, penelusuran menunjukkan material ilegal tersebut ikut menyuplai proyek strategis pemerintah daerah baik yang dibiayai APBD maupun APBN.

Dalam kaidah konstruksi nasional, material proyek negara wajib memiliki:

1. Legalitas sumber material (IUP/IUPK)

2. Dokumen asal material

3. Kesesuaian Bill of Quantity (BoQ)

Jika proyek negara menggunakan material ilegal, maka itu bukan sekadar pelanggaran prosedural itu kejahatan pertambangan, korupsi pengadaan, dan penadahan aset negara.

“Seluruh Proyek APBD atau APBN yang memakai material ilegal adalah bagian dari kejahatan. Tidak ada tawar-menawar,”

Adanya aktivitas Tambang Galian di Wiyu, Kecamatan Pacet, Legalitas IUP OPK perlu dipertanyakan.

IUP OPK adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (OPK) Apa itu IUP OPK? IUP OPK adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, izin yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan skala kecil dengan karakteristik khusus (misalnya cadangan terbatas/teknis sulit), atau lebih sering merujuk pada Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan menjual komoditas mineral atau batubara yang tidak diproduksi sendiri, menjadi legalitas penting bagi perusahaan dagang mineral dan batubara (Minerba) di Indonesia.

Hingga berita di angkat, Pengusaha susah di minta tanggapan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *