Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli Siswa Laki-laki, Modusnya Menyamar sebagai Perempuan

Ancam Sebar Video Pribadi, Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli Siswa Laki-laki, Modusnya Menyamar sebagai Perempuan

Jombang | Satreskrim Polres Jombang membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang tenaga pendidik atau oknum guru

Pelaku berinisial D, seorang oknum guru SMP, tega mencabuli murid laki-lakinya, I (14), dengan modus ancaman penyebaran video pribadi.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, pengungkapan oknum guru mencabuli murid ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/444/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Aksi ini ternyata sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Tindak pidana ini dilakukan seorang guru SMP terhadap muridnya yang berumur 14 tahun. Kejadian bermula pada saat korban kelas 7, dan terus berlanjut hingga korban kini kelas 2 SMP,” ujar AKP Dimas dalam keterangannya pers rilis di mapolres setempat di jalan KH. Wahid Hasyim Jombang, Selasa (7/1).

AKP Dimas menjelaskan, aksi pelaku bermula dari kegemarannya menonton konten pornografi hingga memunculkan fantasi liar.

Pelaku kemudian menyasar korban yang dikenal berkepribadian pendiam. Untuk menjerat siswa tersebut, pelaku menggunakan tipu muslihat di media sosial dengan menyamar sebagai perempuan.

“Modusnya, guru ini menggunakan akun fiktif yang mengaku sebagai seorang perempuan. Dia membangun komunikasi dengan korban lewat media sosial sampai terjadi saling mengirim video asusila. Padahal akun tersebut adalah milik guru itu sendiri,” jelasnya.

Video pribadi milik korban itulah yang kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk mengancam korban agar menuruti nafsu bejatnya.

Kejadian pertama kali tercatat pada tahun 2024 dan terakhir kali terjadi pada Agustus 2025 di rumah pelaku.

Setiap kali beraksi, pelaku membawa korban ke rumahnya. Di sana, korban dipaksa menonton video porno bersama sebelum akhirnya terjadi tindakan pencabulan.

“Di rumah pelaku, korban diajak menonton video porno bersama, kemudian dibukakan bajunya. Di situ terjadi tindakan asusila seperti masturbasi secara bergantian. Berdasarkan pemeriksaan, tindakan ini dilakukan hingga lima kali,” ungkap AKP Dimas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah laptop bermerek Advan dan satu buah ponsel Oppo yang berisi rekaman video porno serta bukti komunikasi asusila.

Kondisi korban kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pasalnya, perbuatan pelaku diduga kuat memengaruhi perkembangan psikologis dan orientasi seksual korban yang masih di bawah umur.

“Kondisi kesehatan secara fisik tidak ada yang signifikan. Namun yang sangat kita sayangkan, dari pemeriksaan sementara, korban diduga mulai terpapar ketertarikan sesama jenis akibat kejadian ini. Kami akan melakukan pendampingan bersama Dinas Sosial untuk memulihkan kondisi psikologis anak,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Dimas.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan sekolah tersebut dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika pernah mengalami kejadian serupa oleh pelaku. (Sendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *