
Wilayah Hukum Polres Lamongan mulai di Obok-obok Mafia BBM Solar ”
Lamongan | Maraknya dugaan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar mulai menjamah Wilayah Hukum Polres Lamongan salah satunya Lapak Jl. Raya Mantup, Duri, Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Senin 05 Januari 2026, ternyata belum membuat para pengerit jera, malah blak blakan. Rabu 07 Januari 2026
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi tim melakukan penyisiran di beberapa Pom atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Babat – Kedungpring – Ngimbang – Mantup – Lamongan dan sekitarnya, ditunjang dengan dugaan adanya Lapak Jl. Raya Mantup, Duri, Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan
Media dan Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) Kepolisian Polres Lamongan – Polda Jatim dapat melakukan penyelidikan ke SPBU – SPBU dengan membuka CCTV aktivitas sehari-hari di wilayah Hukum yang di naunginya.
Kareba Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Sedangkan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas (BPH MIGAS no 04/B3JBT/ BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, perbuatan tersebut juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kesetabilan pasokan kebutuhan subsidi rakyat dan harga BBM solar bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan. (Tim) Bersambung






