Beberapa Kalangan Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Blitar, Polda Jatim
Blitar | Markas Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota dan Kabupaten merajalela, setidaknya ada beberapa lokasi baik di Kota maupun Kabupaten Blitar, Antara lain di Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Mengejutkan kalangan masyarakat luas hingga ke dunia maya.
Kasus Perjudian Sabung ayam di Wilayah Polres Blitar terbit Pamflit tertulis “Salam Satu Hobi” Kontes Ayam Bangkok, Minggu 14 Juni 2026 T : 5 Juta Up Jam Gandeng : 09 Wib Minimal 15 Gandeng, Tempat : Jati Lengger Hadiah Big Game tercepat ayam pukul : 1 Ekor Sapi, Ayam Jalu : 1 Unit Sepeda Listrik. Selasa 16 Juni 2026.
Menurut narasumber, Kalangan perjudian Sabung ayam di Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok sudah lama beraktivitas mas, buka tutup, ujar narsum yang enggan disebut namanya.
Pertanyaannya, Mampukah APH Polres Blitar Sidak, Bongkar dan Membakar Markas Perjudian Sabung Ayam yang meresahkan?
Secara hukum, praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426.
“Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.
Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang sebelumnya mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian, serta melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Warga Minta APH Polsek, Polres untuk membuktikan keseriusan dengan membongkar dan menutup, membakar serta menutup permanen Markas Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polres Blitar?. (Redaksi)






